JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N. Imam Akbari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran dari empat tersangka.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana, Empat Orang Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka, Siapa Saja?
Salah satunya, kata ia, yaitu tersangka Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam Direksi dan Komisaris Yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.
Dilanjutkannya, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB Pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.
"Tahun 2015, bersama membuat SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," bebernya.
Kemudian pada tahun 2020, tambahnya, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.