Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

- 23 Juni 2022, 08:43 WIB
Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan kasus robot trading ATR ke Mabes Polri mewakili 142 korban.
Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan kasus robot trading ATR ke Mabes Polri mewakili 142 korban. /ATG

 

JURNAL SOREANG – Pada Rabu, 22 Juni 2022 tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kasus robot trading Auto Trade Gold atau ATG.

Tim LQ Indonesia Law Firm tiba di Mabes Polri sekira pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya melaporkan kasus robot trading DNA Pro, mereka kini membantu korban robot trading ATG.

Menurut Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, dalam kasu robot trading ATG ada 142 orang yang megadu hingga pihaknya menjembatani laporan tersebut untuk disampaikan ke Mabes Polri.

Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading

Selain itu, kerugian korban robot trading ATG diperkirakan mencapai sebesar Rp17 miliar.

Sehingga, ratusan korab robot trading ATG ingin meminta keadilan agar uang mereka bisa kembali dan kasu tesebut dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube LQ Lawfirm pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Pakar Kartu Kredit Sebut Viral Blast Bisa Jadi Acuan Kasus Robot Trading Lainnya, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x