Babak Baru Kasus Binary Option, Penyidik Bareskrim: Limpahkan Tahap II Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan

- 25 Juni 2022, 08:17 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri telah limpahkan tahap II affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan. /PMJ/Yeni.

 

JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.

Pada Jumat, 24 Juni 2022 Kejaksaan Agung atau Kejagung mengatakan bahwa bersak perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz sudah lengkap.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II Indra Kenz dan barang bukti kasus binary option Binomo.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Ridwan Kamil Berencana Kurban di Gaza Palestina atas Nama Eril dan Keluarga

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta yang mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangerang Selatan pagi sekira pukul 09.00 WIB.

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut penyidik setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejagung bahwa berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 18.20 WIB.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jendral Sutanto, Teman Seangkatan SBY yang Berhasil Berangus Gembong Judi di Indonesia

Selanjutnya, pihak penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Tidak hanya tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz, pihak penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada Kejari Tangerang Selatan.

Serta aset yang telah disita oleh penyidik dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Bukan tanpa alasan pihak penyidik melimpahkan kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Berdasarkan keterangan Karta, hampir semua saksi perkara binary option Binomo berdomisili di Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ninary option Binomo.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Kasus binary option Binomo tersebut dilaporkan telah merugikan 108 korban dengan total senilai Rp73,1 miliar.

Baca Juga: Nama Angel Lelga Dimanfaatkan Pihak Crypto Currency Angel Token, Kuasa Hukum: Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas

Atas kasus tersebut, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, dan kendaraan mobil Tesla.

Serta 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Selanjutnya affiliator binary option Binomo Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.

Baca Juga: Jejak Kebaikan Eril Diungkap Ridwan Kamil: Hikmah Pelajaran bagi Kita yang Masih Hidup

Yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x