JURNAL SOREANG – Korban affiliator binary option Binomo Indra Kenz geruduk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meminta keadilan.
Dua orang yang mewakili puluhan korban affiliator binary option Binomo Indra Kenz lainnya berhasil bertemu dengan pihak Kejagung.
Di antaranya yakni Maru Nazara dan M. Rizki, mereka mendatangi Kejagung seiring masa tahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz akan berakhri pada 24 Juni 2022 mendatnga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Puspenkum, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.
"Kami telah menerima 2 orang perwakilan korban Platform Binary Option sekitar pukul 13:30 WIB,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 22 Juni 2022.
Perwakilan korban affiliator binary option Binomo Indra Kenz meminta agar berkas tersangka segera dinyatakan lengkap (P-21).
Pasalnya, para korban affiliator binary option Binomo Indra Kenz khawatir perkara tersebut tidak berlanjut.