Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 68 ayat 1 berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Preview AFC Cup 2022 Bali United FC vs Kedah Darul Aman, Begini Respon Stefano Cugurra
Lantas bagaimana dengan motor baru? Sebab motor baru tentu belum memiliki STNK atau TNKB.
Di pasal 69 ayat 1 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
Sementara pasal 69 ayat 2 menjelaskan Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor diberikan oleh kepolisian kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor.
Baca Juga: Keren! Juventus Lakukan Langkah Cerdas Untuk Dapatkan Paul Pogba Dari Manchester United, Apa Itu?
Artinya untuk kendaraan baru boleh tidak membawa STNK. Namun dengan syarat harus membawa surat tanda coba.
Adapun kepentingan tertentu yang dimaksud dalam surat tanda coba yaitu mencoba kendaraan yang akan dibeli, atau memindahkan motor dari penjual ke rumah pembeli.
Kesimpulannya, kalaupun terjadi penilangan maka tindakan polisi sudah tepat. Karena sekalipun motor dalam kondisi test drive, harus dilengkapi dengan tanda coba.***