Pengguna Sandal Jepit saat Kendarai Motor Tidak Ditilang? Korlantas Beri Penjelasan

- 17 Juni 2022, 07:52 WIB
Korlantas beri penjelasan terkait imbauan tidak memakai sandal jepit pada saat berkendara dan pastikan tidak ditilang.
Korlantas beri penjelasan terkait imbauan tidak memakai sandal jepit pada saat berkendara dan pastikan tidak ditilang. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

 

JURNAL SOREANG –Baru-baru ini mencuat imbauan untuk tidak memakai sandal jepit pada saat mengendarai motor.

Imbauan tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor juga viral di media sosial.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. pun buka suara terkait imbauan yang ditujukan kepada pengendara motor untuk tidak memakai sandal jepit ketika berkendara.

Baca Juga: Korlantas Imbau Tidak Pakai Sandal Jepit saat Kendarai Motor, Ternyata Ini Alasannya

Firman mengatakan bahwa mengendarai motor dengan menggunakan sandal jepit bisa berpotensi membahayakan kakai pengendara jika terjadi kevelakaan lalu lintas.

“Himbauan yang saya sampaikan kemarin, memperkecil resiko, memperkecil fatalitas laka.

Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengendara kendaraan roda dua karena kecelakaan paling tinggi roda dua," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemakaian alas kaki yang aman juga sama halnya dengan pemilihan helm yang minimal memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah