JURNAL SOREANG - Baru-baru ini viral di media sosial TikTok, pria yang mengaku baru membeli motor dan ditilang langsung di area dealer.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, penilangan ini kabarnya terjadi di Bandar Lampung.
Namun ternyata banyak netizen yang menyebut kalau motor itu bukanlah baru, melainkan motor lama yang bagian knalpotnya sudah diganti dan tidak pakai spion.
Saat akan ditilang oleh polisi, pria tersebut refleks kabur ke dealer, supaya tidak diproses hukum.
Ada Pasal yang Mengatur
Muncul pertanyaan dari kejadian ini yaitu bolehkah motor tanpa STNK atau TNKB digunakan di jalanan?
Baca Juga: Wow! Main Drakor Bareng Hwang In Yeop, Berikut 29 Daftar Drama Korean dan Film dari Ji Chang Wook
Mengutip akun TikTok @bicarahukum, terdapat pasal yang mengatur hal tersebut.