Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Pasal yang Menjerat Kendaraan Bermotor Tanpa STNK

- 24 Juni 2022, 20:34 WIB
GAMBAR ILUSTRASI Tilang. Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Aturan dan Pasal yang Menjeratnya
GAMBAR ILUSTRASI Tilang. Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Aturan dan Pasal yang Menjeratnya /NTMC Polri/

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini viral di media sosial TikTok, pria yang mengaku baru membeli motor dan ditilang langsung di area dealer.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, penilangan ini kabarnya terjadi di Bandar Lampung.

Namun ternyata banyak netizen yang menyebut kalau motor itu bukanlah baru, melainkan motor lama yang bagian knalpotnya sudah diganti dan tidak pakai spion.

Baca Juga: Starting Eleven PSM Makassar Lawan Kuala Lumpur City FC di AFC Cup 2022, Ternyata ini Susunan Pemain Lengkap

Saat akan ditilang oleh polisi, pria tersebut refleks kabur ke dealer, supaya tidak diproses hukum.

Ada Pasal yang Mengatur

Muncul pertanyaan dari kejadian ini yaitu bolehkah motor tanpa STNK atau TNKB digunakan di jalanan?

Baca Juga: Wow! Main Drakor Bareng Hwang In Yeop, Berikut 29 Daftar Drama Korean dan Film dari Ji Chang Wook

Mengutip akun TikTok @bicarahukum, terdapat pasal yang mengatur hal tersebut.

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x