Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Pasal yang Menjerat Kendaraan Bermotor Tanpa STNK

- 24 Juni 2022, 20:34 WIB
GAMBAR ILUSTRASI Tilang. Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Aturan dan Pasal yang Menjeratnya
GAMBAR ILUSTRASI Tilang. Viral TikTok: Motor Ditilang Polisi di Dealer, Ternyata Ini Aturan dan Pasal yang Menjeratnya /NTMC Polri/

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini viral di media sosial TikTok, pria yang mengaku baru membeli motor dan ditilang langsung di area dealer.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, penilangan ini kabarnya terjadi di Bandar Lampung.

Namun ternyata banyak netizen yang menyebut kalau motor itu bukanlah baru, melainkan motor lama yang bagian knalpotnya sudah diganti dan tidak pakai spion.

Baca Juga: Starting Eleven PSM Makassar Lawan Kuala Lumpur City FC di AFC Cup 2022, Ternyata ini Susunan Pemain Lengkap

Saat akan ditilang oleh polisi, pria tersebut refleks kabur ke dealer, supaya tidak diproses hukum.

Ada Pasal yang Mengatur

Muncul pertanyaan dari kejadian ini yaitu bolehkah motor tanpa STNK atau TNKB digunakan di jalanan?

Baca Juga: Wow! Main Drakor Bareng Hwang In Yeop, Berikut 29 Daftar Drama Korean dan Film dari Ji Chang Wook

Mengutip akun TikTok @bicarahukum, terdapat pasal yang mengatur hal tersebut.

Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 68 ayat 1 berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Preview AFC Cup 2022 Bali United FC vs Kedah Darul Aman, Begini Respon Stefano Cugurra

Lantas bagaimana dengan motor baru? Sebab motor baru tentu belum memiliki STNK atau TNKB.

Di pasal 69 ayat 1 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

Sementara pasal 69 ayat 2 menjelaskan Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba nomor kendaraan bermotor diberikan oleh kepolisian kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Keren! Juventus Lakukan Langkah Cerdas Untuk Dapatkan Paul Pogba Dari Manchester United, Apa Itu?

Artinya untuk kendaraan baru boleh tidak membawa STNK. Namun dengan syarat harus membawa surat tanda coba.

Adapun kepentingan tertentu yang dimaksud dalam surat tanda coba yaitu mencoba kendaraan yang akan dibeli, atau memindahkan motor dari penjual ke rumah pembeli.

Kesimpulannya, kalaupun terjadi penilangan maka tindakan polisi sudah tepat. Karena sekalipun motor dalam kondisi test drive, harus dilengkapi dengan tanda coba.***

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah