JURNAL SOREANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis ganja.
Barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 1,9 kilogram turut diamankan petugas.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H. Sianturi mengatakan, kasus peredaran ganja ini dapat terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kode Redeem FF atau Free Fire atau FF 6 Juni 2022, Cara Mengklaim dan Bonus 5 Kode Alternatif
"Selanjutnya, kami amankan pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," kata Binsar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Juni 2022.
Ditambahkan Binsar, ketiga pelaku yang berinisial DA alias DI, DP alias DT, dan AK alias AA ditangkap di dua tempat yang berbeda.
DA alias DI dan DP alias DT, lanjutnya, ditangkap petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT.002/RW.07 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam dilakban coklat," bebernya.
Binsar menyebut, daun ganja kering siap edar dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram tersebut berada di dalam tas punggung hitam.