Bakal Bertambah! Polisi Buru Pelaku Lain dan Ungkap Peran 4 Pelaku Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 22:10 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit /PMJ News

Dilanjutkannya, Aulia juga membeberkan peran dari keempat pelaku lain. Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.

Baca Juga: Membongkar Titik Lemah Tim-Tim Unggulan Piala Dunia 2022, Mana yang Paling Banyak Cacatnya?

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," ujarnya.

Lalu, sambungnya, tersangka lainnya yakni ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.

Ketiga, tambahnya, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

Baca Juga: Niat Ngeledek, Malah Bikin Ngakak Netizen! Ini yang Dikatakan Alden pada Black team MasterChef

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelasnya.

Ditegaskan Aulia, terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jenguk Doni Salmanan di Bareskrim, Dinan Fajrina Irit Bicara dan hanya Mengatakan Ini

"Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah