Bertambah! Total Empat Pelaku Robot Trading Fahrenheit Diringkus Satreskrim Polda Metro Jaya

- 22 Maret 2022, 20:48 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - kepolisian terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi bodong robot trading fahrenheit yang merugikan sejumlah korban.

Terbaru dalam kasus ini, satu pelaku lain yang berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, diketahui berinisial MF.

Dengan demikian, total terdapat empat pelaku yang terlibat dan ditangkap dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut.

Baca Juga: Fakta Unik Neymar, Striker Timnas Brasil di Piala Dunia 2022 yang Bergaji Tinggi di Usia 16 Tahun

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Disampaikan Aulia, pelaku baru yang diringkus tersebut berinisial MF. Dia berhasil diamankan di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Pelaku MF, kata ia, diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya, Rabu 23 Maret 2022

Ditegaskan Aulia, terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

"Tersangka MF juga dijerat Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x