Bakal Bertambah! Polisi Buru Pelaku Lain dan Ungkap Peran 4 Pelaku Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 22:10 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak empat pelaku kasus investasi bodong robot trading fahrenheit telah diringkus petugas kepolisian.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, penyidik Bareskrim Polri selanjutnya menetapkan empat pelaku sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak empat orang pelaku robot trading Fahrenheit telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya,Rabu 23 Maret 2022 dan Doa Nabi Zakaria Mohon Keturunan

Menurutnya, keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D, ILJ, DBC dan MF. 

"Mereka (tersangka) memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan investasi bodong ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Ditambahkan Aulia, sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi. 

Baca Juga: Dinda Hauw Keguguran, Netizen Ikut Bela Sungkawa!

Perusahaan tersebut, kata ia, berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," terangnya.

Dilanjutkannya, Aulia juga membeberkan peran dari keempat pelaku lain. Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.

Baca Juga: Membongkar Titik Lemah Tim-Tim Unggulan Piala Dunia 2022, Mana yang Paling Banyak Cacatnya?

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," ujarnya.

Lalu, sambungnya, tersangka lainnya yakni ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.

Ketiga, tambahnya, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.

Baca Juga: Niat Ngeledek, Malah Bikin Ngakak Netizen! Ini yang Dikatakan Alden pada Black team MasterChef

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelasnya.

Ditegaskan Aulia, terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jenguk Doni Salmanan di Bareskrim, Dinan Fajrina Irit Bicara dan hanya Mengatakan Ini

"Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah