Hari Perempuan Internasional 2022, warga minta pemerintah segera resmikan RUU TPKS

- 8 Maret 2022, 15:00 WIB
Dihari perempuan internasional Kemenko minta pemerintah untuk segera sahkan RUU TPKS.
Dihari perempuan internasional Kemenko minta pemerintah untuk segera sahkan RUU TPKS. /Pixabay.com/

JURNAL SOREANG - Hari perempuan internasional adalah hari dimana perempuan melakukan perlawanan untuk kesetaraannya didalam pekerjaan maupun dalam hal hak untuk memilih pilihannya.

Dikutip dari nationalwomenshistoryalliance.org, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai merayakan Hari Perempuan pada tahun 1975 dan pada tahun 1977, Majelis Umum PBB menyatakan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.

Oleh karenanya hari perempuan sedunia jatuh pada hari ini yaitu Selasa, 8 Maret 2022. Dengan tema 'gender equality today for a sustainable tomorrow' atau 'kesetaraan gender hari ini untuk masa depan yang berkelanjutan'.

Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022! Begini 4 Jenis Hantu yang ada di Korea Selatan, Ada yang Mirip Kuntilanak?

Hari perempuan dirayakan untuk melawan ketidaksetaraan, bias, dan stereotip terhadap kaum perempuan.

Hari perempuan internasional juga menjadi ajang untuk mengkampanyekan betapa pentingnya dunia yang ramah untuk para perempuan yang ada di dunia ini.

Dilansir juga dari website resmi Kemenko PMK, bahwa pentingnya RUU TPKS untuk segera diresmikan, Kemenko PMK menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan.

Baca Juga: Keren! Gigi Hadid Janji Akan Sumbang Gaji Fashion Show Dirinya untuk Ukraina dan Palestina

Mayoritas kekerasan seksual tersebut dialami oleh perempuan dan anak-anak. Pelaku nya jua dari berbagai kalangan, yang lebih mirisnya lagi hal tersebut terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus, maupun pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x