Hari Perempuan Internasional 2022, warga minta pemerintah segera resmikan RUU TPKS

- 8 Maret 2022, 15:00 WIB
Dihari perempuan internasional Kemenko minta pemerintah untuk segera sahkan RUU TPKS.
Dihari perempuan internasional Kemenko minta pemerintah untuk segera sahkan RUU TPKS. /Pixabay.com/

Kemenko PMK Roos Diana Iskandar menyatakan permasalahan kekerasan seksual merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia.

Kemudian ia menjelaskan lagi berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, sebanyak 26 persen perempuan pada usia 15 sampai 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.

Baca Juga: Terbongkar! Settingan Lelang Motor Affiliator Binary Option, Ichal Muhammad: Mereka Nipu Demi Viral

Selain itu 34 persen anak laki-laki dan 41,05 persen anak perempuan pada usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan seksual selama hidupnya.

Ross Diana juga mengatakan bahwa negara harus melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Kemudian ia menerangkan lagi bahwa saat ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

"Rancangan UU TPKS sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada." Ujarnya dalam rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang juga dihadiri oleh perwakilan K/L secara daring pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Simak! Selain Spider-Man Berikut Daftar Film Yang Pernah Dibintangi Zendaya

Roos Diana juga melanjutkan pernyataannya tentang RUU TPKS yang harus segera disahkan. Kemudian ia menjelaskan ugensi RUU TPKS mutlak untuk disahkan, karena ada 3 alasan yaitu pertama terkait regulasi KUHP hanya mencakup 2 hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual sedangkan, RUU TPKS mencakup 9 kategori kekerasan seksual dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Hal itu menunjukan meningkatnya kekerasan seksual yang signifikan di masa Pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban dan sanksi. Selain itu sang pelaku kekerasan juga di berikan rehabilitasi agar hal tersebut tidak terulang kembali.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah