JURNAL SOREANG – Kasus penipuan affiliator binary option yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz disoroti oleh pakar hukum Firman Chandra.
Pakar hukum Firman Chandra juga menanggapi terkait kasus affiliator binary option, Indra Kenz yang disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, sebagai pakar hukum, Firman Chandra juga menanggapi soal pasal berlapis yang disangkakan pada tersangka affiliator binary option, Indra Kenz.
Baca Juga: 5 Tanda Racun Sudah Menumpuk di Dalam Tubuh, Nomor 3 Banyak Dialami
“Pasal-pasal yang dituduhkan atau yang disangkakan itu pasal yang sangat berlapis,” kata Firman Chandra, dikutip JurnalSoreang.PikiranRakyat-com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.
Ia pun membeberkan pasal berlapis yang disangkakan pada Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka affiliator binary option.
“Sebenarnya luar biasa, mulai dari Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, itu terkait dengan konten-konten perjudian yang mentransmisikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau perjudian,” katanya.
“Kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan pemberitaan berita bohong. Kemudian KUHPnya masuk 378, itu terkait penipuan. Karena memang dugaannya sudah menipu,” lanjutnya.