Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus affiliator binary option pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Hal itu terjadi setelah delapan orang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 atas kasus affiliator binary option tersebut.
Atas kasus affiliator binary option yang menjeratnya, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya seudah mengamankan alat bukti terkait kasus affiliator binary option Indra Kenz.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Ahmad Ramadhan.***