Pasal Berlapis Kasus Binary Option Indra Kenz Disoroti, Pakar Hukum: Mestinya Masukin Pasal 3 dan Pasal 4

- 3 Maret 2022, 19:40 WIB
Pakar hukum Firman Chandra menanggapi pasal berlapis dan ancaman 20 tahun penjara terhadap tersangka affiliator binary option, Indra Kenz./Instagram/@indrakenz/
Pakar hukum Firman Chandra menanggapi pasal berlapis dan ancaman 20 tahun penjara terhadap tersangka affiliator binary option, Indra Kenz./Instagram/@indrakenz/ /

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus affiliator binary option pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.

Hal itu terjadi setelah delapan orang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 atas kasus affiliator binary option tersebut.

Baca Juga: 10 Besar Peringkat Dunia FIFA CONCACAF, Belum Ada yang Lolos ke Piala Dunia 2022, Kanada Jadi Tim Pertama?

Atas kasus affiliator binary option yang menjeratnya, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya seudah mengamankan alat bukti terkait kasus affiliator binary option Indra Kenz.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah