Tak sampai di situ, ada pasal lainnya yang disangkakan pada tersangka affiliator binary option Indra kenz.
“Dilapis lagi dengan Juncto dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada Pasal 5, ada Pasal 8, ada Pasal 10,” kata Firman Chandra.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Jumat 4 Maret 2022 dan Doa agar Anak Faham Agama
Firman Chandra pun mengungkapkan bahwa seharusnya polisi memasukan lain agar ancaman sang affiliator binary option mendapatkan hukuman murni 20 tahun penjara.
“Semestinya polisi masukin Pasal 3 dan Pasal 4, ini saran saja sih, supaya ancaman hukumannya murni di 20 tahun,” katanya, memungkasi.
Dikutip dari PMJ News, atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo itu, Indra Kenz disangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.