JURNAL SOREANG –Kasus penipuan affiliator binary option yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz masih menjadi perhatian publik.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Hal itu terjadi setelah delapan orang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus affiliator binary option tersebut.
Atas kasus affiliator binary option yang menjeratnya, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya seudah mengamankan alat bukti terkait kasus affiliator binary option Indra Kenz.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.
Ahmad Ramadhan pun menegaskan bahwa Indra kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus affiliator binary option.