Affiliator Binary Option Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Amankan Akun YouTube dan Bukti Transfer

- 3 Maret 2022, 17:54 WIB
Terkait kasus affiliator binary option, polisi telah mengamankan alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer./Instagram/@indrakenz/
Terkait kasus affiliator binary option, polisi telah mengamankan alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG –Kasus penipuan affiliator binary option yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz masih menjadi perhatian publik.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.

Hal itu terjadi setelah delapan orang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus affiliator binary option tersebut.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop Hampir Debut Bareng GOT7, Ini 10 Fakta Pemeran Kang Tae Mu dalam Drama Korea A Business Proposal

Atas kasus affiliator binary option yang menjeratnya, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya seudah mengamankan alat bukti terkait kasus affiliator binary option Indra Kenz.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Jadi Peserta Piala Dunia 2022, Jangan Lakukan 8 Hal Ini di Korea Selatan, Dilarang Memakai Pakaian Terbuka

Ahmad Ramadhan pun menegaskan bahwa Indra kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus affiliator binary option.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah