Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Tegaskan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

- 2 Maret 2022, 21:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gelar perkara terkait kasus penetapan tersangka Nurhayati di Cirebon telah dilakukan penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. 

Hal ini, kata ia, diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Cape Town, Salah Satu Kota di Afrika Selatan, Tuan Rumah Piala Dunia ke-19

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ungkap Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya.

Dijelaskan Dedi, adapun teknis penghentian kasus ini, dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. 

Baca Juga: Mengocok Perut! Inilah Momen Kocak Tak Terlupakan Selama Piala Dunia 2018, Ada Cristiano Ronaldo!

Dari jaksa juga, papar Dedi, nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegasnya.

Lebih jauh Dedi menerangkan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. 

Baca Juga: 12 Besar Peringkat Dunia FIFA Zona Afrika, Dua Negara Sudah 100 Persen Tak Lolos ke Piala Dunia 2022 di Qatar

Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon, sambungnya, perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

"Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," terangnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini, salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

Baca Juga: Usai Luncurkan Aplikasi Peduli Lindungi, Kemenkes RI Menggunakan Fitur eHAC sebagai Syarat Perjalanan

"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," imbuhnya.

"Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ucap Dedi menambahkan.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Baca Juga: Wow! Para Penonton Menyukai Akting Kim Sejeong di Drama A Business Proposal

Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Jenderal Bintang Dua ini pun kembali menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk garong uang rakyat (korupsi). 

Baca Juga: Demi Tempat di Skuad Timnas untuk Piala Dunia 2022, 5 Pemain ini Putuskan Pindah Klub dan Terbukti Gacor!

Ia menyebut pemberantasan garong uang rakyat (korupsi) itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Ini penting agar garong uang rakyat (korupsi) dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah