Pencuri 'Aneh' Curi 47 Tabung Gas 3 Kg Lalu Diunggah di FB, JS Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- 9 Januari 2022, 05:03 WIB
JS diduga telah melakukan pencurian 47 tabung gas tiga kilogram. Karena itu, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun, demikian menurut Press Release Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. /Foto dari WhatsApp
JS diduga telah melakukan pencurian 47 tabung gas tiga kilogram. Karena itu, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun, demikian menurut Press Release Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. /Foto dari WhatsApp /

JURNAL SOREANG - Selama ini tabung gas tiga kilogram telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi keluarga Indonesia. Karena itu, orang akan kelimpungan jika, di warung-warung, bahan bakar ini kosong atau tidak tersedia.

Tabung gas tiga kilogram ini dipersembahkan pemerintah untuk masyarakat miskin, meskipun tak jarang orang kaya yang menggunakannya.

Terlebih bagi para pedagang yang menggunakan gerobak atau roda. Tabung gas tiga kilo gram menjadi pilihannya karena dianggap praktis dalam penggunaannya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Suami Pukul Istri dengan Tabung Gas Hingga Tewas, Ini Motifnya

Tak heran jika tabung gas tiga kilo gram menjadi incaran banyak orang, termasuk pencuri, seperti yang terjadi di Pangkalan LPG Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Aksi pencurian tabung gas tiga kilogram itu diduga dilakukan JS, laki-laki kelahiran Semarang, 11 September 1981. Karyawan swasta dari Semarang Utara, Kota Semarang ini melancarkan aksinya pada Kamis, 6 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Dalam aksinya, JS diduga berhasil mencuri 47 tabung gas tiga kilo gram milik Wahyudiono, 74 Tahun, warga yang tinggal di Pangkalan LPG-nya, Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Baca Juga: Kedai 66 Majalaya Kabupaten Bandung Hangus Terbakar, Damkar: Diduga Dikarenakan Kebocoran Gas

Akibat perbuatannya, JS bisa jadi terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 ayat KUHPidana.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x