JURNAL SOREANG - Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ali menjelaskan, dalam kasus ini Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Proyek-proyek itu antara lain, yakni pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.
Ali menyebut, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'.
"Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi," bebernya.
Baca Juga: Moncer di Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Langsung Lamar Sang Kekasih Rismahani
Orang kepercayaan itu sambung Ali, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).
Orang kepercayaan lainnya ungkap Ali, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).