Dikutip Jurnal Soreang dari Press Release Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Januari 2022, awalnya pada Kamis, 6 Januari 2022, sekira pukul 00.30 WIB, JS ke luar rumah hendak membeli nasi kucing dengan mengendarai sepeda motornya.
Ketika melintas di Pangkalan LPG Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, JS melihat ada tabung gas LPG tiga kilogram. Saat itu pula timbul niat jahatnya. JS menghampiri dan mendorong tralis pagar hingga terbuka atau menjebolnya.
Mulailah JS mengambil tabung gas tiga kilogram dengan menggunakan kedua tangannya yang kemudian diletakkannya di lantai kendaraan dengan jumlah empat tabung, dan membawanya pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Diduga Keracunan Gas Karbon Monoksida, Satu Keluarga Ditemukan Tewas
Aksi tersebut dilakukan JS sebanyak 12 kali secara bolak balik hingga sekira pukul 04.00 WIB. Setibanya di rumah JS memotret tabung gas hasil curian, lalu mengunggahnya di Facebook miliknya sendiri dengan maksud menjual tabung-tabung tersebut.
Sekira pukul 07.00 WIB, tabung gas hasil curiannya laku terjual lima tabung. Pada pukul 08.00 WIB laku lagi terjual lima tabung. Pada pukul 09.00 WIB laku lagi terjual lima tabung, dan pada pukul 10.00 WIB laku lagi terjual tiga tabung, sehingga dari 47 tabung gas tiga kilo gram hasil curiannya yang tersisa tinggal 29 tabung yang berada di teras rumahnya.
Sekira pukul 11.00 WIB, JS didatangi petugas kepolisian berpakaian preman. Saat ditanya tentang kejadian tersebut, JS mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
Akhirnya JS dibawa ke Polsek Semarang Tengah untuk memberikan klarifikasi, berikut barang bukti, serta kendaraan yang digunakannya sebagai sarana pada saat melakukan dugaan perbuatan pidana. ***