Mafia Tanah di Jakarta Timur Diringkus, Polisi Sebut Kerugian Korban Capai Rp2,1 Miliar

- 11 Desember 2021, 06:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /PMJ News/
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /PMJ News/ /

Erwin menambahkan, pelaku mengiming-ngimingi korbannya dengan memastikan bahwa tanah itu ada serta juga ditunjukkan lokasinya. 

Akan tetapi lanjut Erwin, ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x