Erwin menambahkan, pelaku mengiming-ngimingi korbannya dengan memastikan bahwa tanah itu ada serta juga ditunjukkan lokasinya.
Akan tetapi lanjut Erwin, ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan. ***