Hasil Pemeriksaan, Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia

- 7 Desember 2021, 13:29 WIB
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. /PMJ News/
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Pemeriksaan terhadap pembeli tanah keluarga Nirina Zubir sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

Penyelidikan dilakukan sebab sebelumnya sebanyak tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang digelapkan telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita. 

Dalam hal ini, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, polisi memastikan para pembeli bukan bagian dari komplotan mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, para pembeli sertifikat tanah membeli dengan harga yang normal. 

Baca Juga: Dugaan TPPU Pada Aset Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Usut dan Dalami Aliran Dana Para Tersangka

Bahkan kata Zulpan, mereka (para pembeli) membayar sedikit lebih di atas dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Para pembelinya sudah diperiksa dan mereka (pembeli) membeli aset dengan harga normal sesuai dengan NJOP," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 6 Desember 2021.

Zulpan memaparkan, para pembeli tersebut membayar aset tanah yang dibeli, dengan harga Rp6 juta per meter. 

Dengan begitu sambung Zulpan, polisi menilai mereka bukan bagian dari sindikat mafia tanah seperti Riri Khasmita dan suaminya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x