Ternyata Tabungan TNI Saja Disikat Garong Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

- 11 Desember 2021, 05:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Diduga melakukan tindak pidana Garong Uang Rakyat (korupsi) terhadap uang milik anggota TNI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut, terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Layanan Samsat Digital Mampu Hindari Budaya Garong Uang Rakyat, Berikut Penjelasan Korlantas Polri

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan," ungkap Leonard dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.

Ebenezer menuturkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Menurutnya, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD.

Baca Juga: Kasus Garong Uang Rakyat PT Asabri, JPU Tuntut Terdakwa Heru Hidayat Hukuman Mati

Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x