Berkas Terduga Kasus Garong Uang Rakyat Dilimpahkan, KPK : Azis Syamsuddin Segera Disidang

- 30 November 2021, 20:44 WIB
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK.
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan penyerahan berkas tersebut, Azis akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan garong uang rakyat (suap penanganan perkara) di Lampung Tengah.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin 29 November 2021, ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Penabrak Polisi di Cirebon Diringkus di Jawa Tengah, Ternyata Kasusnya Berkembang Sampai Aceh

Selanjutnya terkait hal ini, Ali memastikan penahanan Azis Syamsuddin akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

Menurutnya, KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang," jelas Ali Fikri.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Banten dan Sekitarnya, Rabu 1 Desember 2021

Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x