JURNAL SOREANG - Terkait pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi, yang berkaitan dengan dugaan Garong Uang Rakyat (Korupsi), terus diburu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan KPK sedang mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi berkenaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
"Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum," ungkap Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Ajang WSBK Ditunda, Diguyur Hujan Lebat, Penbalap Malah Main Hujan
"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," lanjut Ghufron menambahkan.
Nurul Gufron menegaskan, pihaknya masih terus mendalami bukti dan keterangan adanya rasuah dalam ajang Formula E.
Hal itu kata ia, termasuk tengah menyelisik dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
"Misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," bebernya.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Alumni SMPN 1 Rancaekek Bandung Angkatan 83 Berikan Bantuan
Ghufron menjelaskan, terkait hal ini, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci berkenaan kasus itu. Hal itu disebabkan, masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan.