Terkait Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Urara Sebagai Tersangka

- 19 November 2021, 16:17 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

JURNAL SOREANG - Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid ditetapkan statusnya menjadi tersangka, terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Waduh! Suami Poligami Dengan 3 Wanita, Perempuan Asal Thailand Ini Mengaku Bangga

Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

Menurutnya, Abdul diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.

Kemudian tambah Firli, pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati. 

Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Baca Juga: WOW! Ternyata 5 Selebriti Tanah Air yang Memiliki Darah Asli Thailand, Siapa Saja?

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x