Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

- 21 Oktober 2021, 10:07 WIB
Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam
Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menegaskan, sejumlah ancaman Pasal pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal.

Mahfud menjelaskan, para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Karena itu, Mahfud meminta kepada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

Baca Juga: Ini Tendangan Maut dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal

"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ungkap Mahfud MD, dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu 30 Oktober 2021.

Mahfud memaparkan, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Tak hanya itu, lanjut Mahfud MD, bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

Seperti halnya sambung Mahfud MD, yakni penggunaan Pasal 368 KUHPidana yakni pasal mengenai pemerasan.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Seorang Ibu DPO Teroris Poso Minta Anaknya Segera Pulang

“Pemerasan, ini hukum pidananya. Kemudian, juga ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x