OJK Segera Keluarkan Aturan Soal Cara Penagihan Pinjol

- 20 Oktober 2021, 13:58 WIB
Ini aturan penagihan pinjol yang legal dari OJK
Ini aturan penagihan pinjol yang legal dari OJK /Instagram.com/ojkindonesia/

JURNAL SOREANG- Kelak, debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) tidak bisa semena-mena dalam penagihannya.

Dengan begitu, bayangan suram para nasabah pinjol tentang DC yang garang menyebalkan akan segera sirna.

Hal tersebut dimungkinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal membuat aturan baru soal cara penagihan utang oleh industri pinjol kepada nasabahnya.

OJK menempuh hal tersebut perlu oleh sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 belum ada aturan cara penagihan utang. Inilah penyebab DC bersikap kurang ajar.

Baca Juga: Dengan Wajah Tertunduk, Bos Pinjol Ilegal Digiring ke Mapolda Jabar dan Ditetapkan Jadi Tersangka

OJK membuat aturan baru ini merespons adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector yang meresahkan masyarakat nasabah pinjol.

"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti dilansir dari PMJNews, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dewi mengatakan, aturan ini memiliki urgensi untuk segera dibentuk. Aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.

Baca Juga: Banyak Kantor Pinjol Digerebek, Cuma 106 yang Resmi di OJK

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x