JURNAL SOREANG- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, mengeluarkan jurus "tendangan maut" dengan meminta masyarakat yang menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
Kepada nasabah yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, dia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar! Jangan membayar!” tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, seperti yang dikutip jurnalsoreang dari berbagai sumber, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Sebentar Lagi Penagih Pinjol Mati Gaya, Ini Penjelasannya
Jika mereka (pinjol illegal) tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. “Polisi akan memberikan perlindungan," imbuhnya.
Disebutkannya, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: OJK Segera Keluarkan Aturan Soal Cara Penagihan Pinjol
Bila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.