Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

- 21 Oktober 2021, 10:07 WIB
Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam
Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam /Jurnal Soreang /PMJ News

Karena itu, Mahfud kembali menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," ujarnya menegaskan.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.

Baca Juga: 5 Restoran Brunei Darussalam Favorit Wisatawan, Harus Coba Saat Travelling ke Negeri Sultan Hassanal Bolkiah

"Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," pungkas Mahfud MD. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah