Karena itu, Mahfud kembali menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," ujarnya menegaskan.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.
"Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," pungkas Mahfud MD. ***