Dengan Wajah Tertunduk, Bos Pinjol Ilegal Digiring ke Mapolda Jabar dan Ditetapkan Jadi Tersangka

- 19 Oktober 2021, 19:12 WIB
Polda Jabar menciduk bos pinjaman online ilegal.
Polda Jabar menciduk bos pinjaman online ilegal. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JURNAL SOREANG - Bos atau manajer pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ditangkap dan langsung dijadikan tersangka oleh petugas Polda Jabar.

Sebelumnya Polda Jabar menggerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, bos berinisial RSO tersebut berkantor di Jakarta dan memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Cara dan Ciri-Ciri Wanita yang Bakal Awet Muda, Nomor 3 Paling Related Banget Nih!

RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.

"Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," katanya seperti dilansirkan Antara.

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut.

Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x