JURNAL SOREANG- Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal sudah meresahkan masyarakat di tanah air. Karena itu jajaran kepolisian secara intens menggerebek kantor pinjol di beberapa wilayah.
Maka, masyarakat yang butuh uang jangan sembarangan pilih penyedia pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Ancam Sebar Konten Porno agar Bayar Utang, Penagih Pinjol Bisa Kena UU Pornografi, Ini Kata Polisi
Katanya, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.
Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Di samping itu, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin seperti yang tertera di bawah ini:
1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)