Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 milyar," imbuh Brigjen Pol Helmy Santika.***