Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- 16 Oktober 2021, 18:21 WIB
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan pinjaman online ilegal.
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pengungkapan pinjaman online ilegal. /Jurnal Soreang/PMJ News

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). 

"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 milyar," imbuh Brigjen Pol Helmy Santika.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x