JURNAL SOREANG - Berawal dari laporan korban yang mengalami depresi, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam penggeberbekan kantor yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021 ini, petugas mengamankan 83 orang debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman menuturkan, dalam penyelidikan, pihaknya menemukan fakta kalau kantor tersebut gunakan untuk operasi pinjol.
Baca Juga: Tim Piala Uber Indonesia Kembali Terhenti di Perempat Final, Dikalahkan Thailand 2-3
"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Kantor Pinjol yang digerebek juga membawahi 23 pinjol ilegal dan satu diantaranya terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.
Arief menjelaskan, pengungkapan transaksi pinjol ini berawal dari laporan korban Pinjol, tanggal 14 Oktober 2021 bernisial TM.
Dimana korban kondisinya terbaring di rumah sakit karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu.
"Untuk menindaklanjutinya, kita lakukan pendalaman dan langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol yang meneror korban," katanya.