Anggaran Disetujui, Komisi VIII DPR RI Minta Mensos Tambah Insentif Pendamping PKH

- 21 September 2021, 08:43 WIB
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos.
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos. /Jurnal Soreang/kemensos.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000, dimana 94,67 persen di antaranya akan dialokasikan untuk Belanja Bantuan Sosial (bansos).

Anggaran Kemensos tersebut disahkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan tema Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial TA 2022 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta.

Program dan kebijakan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat pra-sejahtera tentunya amat diapresiasi Anggota Komisi VIII.

Baca Juga: Tak Respon Konfirmasi Surat Tilang Elektronik, 6.925 STNK Ranmor Diblokir Polda Banten

Langkah-langkah Kemensos dinilai menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya terkait dengan bansos bagi masyarakat miskin dan rentan.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Rizal mendukung semua program prioritas yang sudah dijelaskan Kemensos.

"Semoga berjalan dengan baik di tahun 2022. Saya minta Mensos memberikan perhatian khusus terhadap pendamping PKH," ucap Rizal, sebagaimana dikutip dari kemensos.go.id yang diunggah pada Senin, 20 September 2021.

Rizal mengusulkan agar Kemensos meningkatkan dukungan kepada Pendamping PKH agar kinerja dalam mempercepat penanganan kemiskinan makin tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan dan Pembangunan Sarpras Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan

"Mungkin perlu ada penyegaran kebijakan, misalnya dengan penambahan insentif. Apalagi mereka harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana," tutur Rizal.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat, Achmad menyatakan, sangat mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

"Namun perlu diantisipasi tahun 2021. Saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas," tegas Achmad.

Senada dengan Achmad, Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Buchori Yusuf menekankan bahwa bantuan anak yatim, piatu, dan yatim-piatu bisa menjadi legacy.

Baca Juga: Netizen Minta Hipnotis Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Denny Darko: Saya Siap Bantu agar Pelaku Ditemukan

"Ini artinya, amanat Pasal 34 UUD 1945, yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, bisa dilaksanakan. Kebijakan ini juga menunjukan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan," urai Buchori.

Raker dihadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x