JURNAL SOREANG - Sebanyak 6.925 STNK pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten akan diblokir.
Hal tersebut sebagai bentuk tindakan tegas Polda Banten karena pelanggar tidak merespon konfirmasi surat tilang elektronik.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Banten.
Baca Juga: Tes Kebohongan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Hidup Merana Tanpa Istri Muda
Ia mengatakan, Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini.
Dengan adanya ETLE, pihak Kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat di jalan raya.
Berdasarkan hasil evaluasi 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang sebanyak 9.025 kendaraan.
"Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang," jelas Kabid Humas Polda Banten, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Senin, 20 September 2021.
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Varian Baru Covid-19, Mulai Hari Ini PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021
Kabid Humas Polda Banten mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ter-captured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar.