Sejumlah Warga Ditangkap Saat Kunjungan Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI Minta Polisi Bersikap Bijaksana

- 18 September 2021, 16:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar memiliki kebijaksanaan saat menjalankan tugas.

"Saya meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi, jaminan atas keamanan nasional, dan penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," papar Herman, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 16 September 2021.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas penangkapan sejumlah warga oleh aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Permasalahan Apa, Anggota Komisi VII DPR RI Pertanyakan Atas Perbedaan Vaksin Impor dan Vaksin Nusantara

Diketahui, warga yang ditangkap itu antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tidak menahan dan langsung memulangkan mereka ke rumah masing-masing.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Herman menjelaskan bahwa Kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

Dalam menjalankan tugas, tambahnya, harus dilakukan secara humanis demi menjamin kemanan nasional sekaligus menghormati harkat dan martabat warga negara.

Herman menekankan, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM, namun patut digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

Baca Juga: Krisdayanti Habiskan Rp3 Miliar Jadi Anggota DPR? Sutradara Fajar Nugros: Modal Segini dan Gaji Tak Sebererapa

"Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain," papar Herman.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x