Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjol Hukumnya Haram

- 4 September 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Mediamodifier/
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Mediamodifier/ /

JURNAL SOREANG-Adanya pinjaman online (pinjol) hanya  membuat resah dan merugikan dikalangan masyarakat.

Kondisi tersebut, langsung disikapi dan secara tegas Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Pinjol hukumnya haram. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu dana bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

Baca Juga: Dinilai Langgar Syariat Islam, Fatwa MUI Minta Pemerintah Hapus Pinjol

“Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung,” ungkap Fuad dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kembali menegaskan.

Fuad menambahkan, alasan lain berkenaan pinjaman online (pinjol) ini dalam prakteknya melanggar syariat. Sehingga hukumnya haram.

Baca Juga: Pandemi Belum Terkendali, Anggota DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Akibat Bank Emok dan Pinjol

“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x