Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjol Hukumnya Haram

- 4 September 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Mediamodifier/
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Mediamodifier/ /

Lebih jauh Fuad mengungkapkan, semangat peminjam ini yaitu mencari untung. Maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan (mudarat).

“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang.

Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak 22 Mei 2021, Virgo Terlilit Pinjol dan Scorpio Punya Tunggakan Pajak

“Seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI akan memberikan apresiasi,” imbuh Fuad Thohari. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x