JURNAL SOREANG- Selain dinilaii telah melanggar syariat dalam agama Islam, pinjaman online (pinjol) juga membuat resah dan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu dana bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba hukumnya haram.
Fuad menambahkan, alasan lain berkenaan pinjaman online (pinjol) ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba,” tegas Fuad dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.
"Secara tegas kami sampaikan, Pinjol hukumnya haram. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus," ujarny.
Menurutnya, tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung.
Baca Juga: Suka dan Duka Staf Penyalur Bantuan BAZNAS Kabupaten Bandung, Kerap Dianggap Bank Emok
“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” paparnya.