JURNAL SOREANG- Presiden Jokowi resmi memperpanjang status PPKM Darurat Jawa-Bali per tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan masa berlaku PPKM adalah sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menekan laju pandemik Covid-19 yang saat ini menyentuh angka 3,13 juta kasus aktif dengan 82.013 orang yang meninggal dunia.
Hal itu dikatakan anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh. Slamet dalam pernyataannya, Kamis, 29 Juli 2021.
"Kami mengutarakan keprihatinan karena hampir semua sektor terimbas oleh pandemi yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Terjun Langsung Perangi Bank Emok, Ini yang Dilakukannya
Untuk itu, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti ketersedian pangan sampai pada level keluarga.
"Pemerintah tidak boleh hanya menggunakan parameter-paremeter makro untuk mengukur keberhasilan penanganan pandemik, akan tetapi parameter mikro khususnya pada level keluarga harus mendapatkan perhatian serius," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2021 menunjukkan bahwa pengangguran di Indonesia naik dari 4,9 persen menjadi 7 persen atau 9,7 juta orang.
Baca Juga: Mendapat Tambahan Modal 5 Milyar, Luthfi: BPR Harus Bisa Atasi Permasalahan Bank Emok