Karena Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat Sebuah Perusahaan Sawit

- 26 Agustus 2021, 17:07 WIB
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura.
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura. /Jhonykamuru official

JURNAL SOREANG – Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura.

Alasan penggugatan yang dilakukan tiga perusahaan tersebut, karena Bupati Sorong telah mencabut izin mereka.

Pencabutan izin perusahaan dilakukan, karena Bupati Sorong menilai adanya ketidakberesan prosedural izin yang dilakukan pihak perusahaan.

Baca Juga: Kritisi Izin Pendirian Pabrik Vaksin China di Indonesia, Mulyanto: Saya Kurang Ngerti Logika Pak Luhut

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang Kamis 26 Agustus 2021 pada akun Instagram @greenpeaceid, ada beberapa hal yang dilanggar para perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.

Salah satunya, pihak perusahaan menyelewengkan izin yang diberikan pemerintahan Sorong untuk keperluan lain.

Mereka menggadaikan izin tersebut ke bank dan kemudian digunakan untuk investasi-investasi yang lain di luar kegiatan yang semestinya.

Baca Juga: Izin Keramaian Kompetisi Liga 1 Diberikan, Polisi: Seluruh Pertandingan Tanpa Penonton

Di samping itu, total perusahaan yang dicabut izinnya oleh Bupati Sorong ini ada empat perusahaan.

Di antaranya, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Cipta Papua Plantation, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.

Selain melanggar karena menyalahgunakan izin, mereka pun merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah yang digunakan pihak perusahaan tersebut.

“Izin dikasih tetapi mereka lakukan tidak sesuai prinsip, izinnya dikasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar dari kegiatan sebenarya. Seperti digadaikan di bank untuk investasi-investasi lain dan memang kenyataanya sama sekali merugikan masyarakat adat,” ujar Jhony Kamuru.

Baca Juga: 60 Persen Sekolah Diberi Izin PTM Terbatas, Kemdikbudristek : Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

Pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong pun didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 yang menjelaskan tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Perda tersebut sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada tahun 2017 yang lalu dan juga beberapa persoalan lainnya.

Pihak Green Peace menilai, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menggungat Bupati Sorong, seperti tersangka koruptor yang terbukti salah, tapi mengajukan pra peradilan.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Rasa Syukur Atas Izin Dirikan Kampus Bertaraf Internasional

“Upaya gugatan ini bagaikan tersangka koruptor yang sudah tahu salah, tapi mengajukan praperadilan untuk menutupi kesalahannnya dan mencari cara lolos dari jeratan hukum,” tuturnya.

Investasi yang menyalahi aturan dan serampangan seperti itu, dinilai akan menghancurkan hutan dan masyarakat adat yang ada di sana.***

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @jhonykamuruofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x