Dana Sawit Rp47 Triliun Dinilai Tak Jelas dan Semrawut, Ini Kata DPR

- 25 November 2020, 20:32 WIB
Kegiatan Penimbangan TBS Kelapa Sawit di TPH kebun plasma anggota Kopsa Usaha Manunggal, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa 24 November 2020
Kegiatan Penimbangan TBS Kelapa Sawit di TPH kebun plasma anggota Kopsa Usaha Manunggal, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa 24 November 2020 /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

JURNAL SOREANG- Indonesia memiliki dana sawit yang sangat besar mencapai Rp 47 triliun. Namun, dana ini belum dikelola baik sehingga 

Anggota DPR RI Komisi IV, drh. Slamet mendukung dibentuknya pansus dana sawit. "Pasalnyabanyak sekali kejanggalan mulai dari proses pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BDPKS) hhinggatata kelolanya," kata Slamet kepada media, Rabu, 25 November 2020.

Akibatnya pembentukan dana sawit ini tidak berdampak yakni kemajuan sawit Indonesia untuk perkebunan rakyat sekaligus peningkatan kesejahteraan petani sawit.

Baca Juga: Anggota DPR Berikan Kebahagiaan kepada Para Petani

"Salah satu kejanggalan dari badan pengelola dana sawit ini adalah pembentukan BPDP-KS merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tapi pembentuknya dari Kementerian Keuangan melalui BLU (Badan Layanan Umum) sehingga BPDPKS bermitra dengan komisi XI DPR, bukan Komisi IV DPR," ujarnya.

Kelapa sawit nasional saat ini merupakan raja dunia dan telah menyumbang devisa cukup tinggi bagi Indonesia.

"Semestinya minimal ada perbaikan besar di sektor perkelapasawitan ini dan yang lebih utama, ada peningkatan kualitas lingkungan yang konstan sekaligus peningkatan kesejahteraan petani sawitnya," tutur Slamet.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Wakil rakyat asal Sukabumi ini menyatakan, dana yang dikelola BPDPKS sangat besar. Per Desember 2019, ada dana senilai Rp 47 triliun.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x