60 Persen Sekolah Diberi Izin PTM Terbatas, Kemdikbudristek : Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

- 13 Agustus 2021, 12:18 WIB
Dirjen PAUDDikdasmen Kemendibudristek, Jumeri.
Dirjen PAUDDikdasmen Kemendibudristek, Jumeri. /Jurnal Soreang/Kemdikbud.go.id

JURNAL SOREANG - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 1-3.

Berdasarkan data yang diterima oleh Kemendikbudristek, Dirjen Jumeri ungkap 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Pemberian izin ini dilatarbelakangi oleh pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan, dimana sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbudristek Umumkan Pemenang Kreasi Lagu Pelajar Pancasila 2021, Inilah Daftarnya

Adapun rincian data dari pemenuhan daftar periksa sampai saat ini adalah sebagai berikut:

1. 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik
2. 87 persen sekolah sudah siap air bersih
3. 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih
4. 96 persen sekolah sudah melengkapi sarana dan prasarana lainnya
5. 87 persen sekolah sudah tersedia disinfektan dan penunjang protokol kesehatan lainnya

Untuk itu, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memastikan pelaksanaan PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, mengingat efektifitasnya lebih tinggi dibandingkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaannya, agar PTM Terbatas ini bisa berjalan dengan baik," ucap Jumeri, sebagaimana dikutip dari kemdikbud.go.id yang diunggah pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Penggerak, Kemendikbudristek Prioritaskan Guru Penggerak Tempati Posisi Strategis

Jumeri menerangkan, kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah sebagai syarat wajib PTM Terbatas merupakan bentuk ikhtiar dan mitigasi resiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x