JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin menilai bahwa UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudharat bagi lingkungan.
Seperti keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah sawit sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bersamaan dengan limbah abu batu bara
"Banyak sekali dampak buruk di masa depan yang mempengaruhi lingkungan dan juga makhluk hidup di sekitarnya termasuk manusia.Sejak awal FPKS menolak UU Cipta Kerja termasuk pada sektor perlindungan lingkungan ini," katanya.
Lebih jauh Akmal menyatakan, akan ada regulasi lanjutan yang sangat longgar terhadap kerusakan lingkungan seperti dikeluarkannya Limbah Batubara dan Limbah Sawit ini dari Limbah B3.
"Sudah mulai terlihat dampak buruk keberadaan UU Cipta Kerja ini bagi perlundungan lingkungan," tutur Akmal dalam pernyataannya, Senin 15 Maret 2021.
Akmal Menambahkan, kini instrumen perlindungan lingkungan hidup sangat lemah. Bila dibiarkan terus menerus, akan ada potensi tindakan liar korporasi besar yang akan abai terhadap persoalan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi
"Korporasi yang baik sengaja maupun tidak segaja ceroboh melakukan pencemaran, akan sulit dikendalikan. Tidak ada instrumen hukum yang kuat untuk membentengi sebagai tindakan pencemaran oleh perusahaan berkegiatan di komoditas sawit," katanya.