Data Rawan Bocor, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19

- 15 Agustus 2021, 13:05 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Langkah Kemendag ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono,dikutip dari kemendag.go.id  pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Mulai 6 Juli 2021 WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil PCR Negatif untuk Masuk Indonesia

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada pelaku pencetak kartu. Hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

"Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," tegasnya.

Baca Juga: Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Cetak Sertifikat Vaksin Covid 19 di Percetakan

Pada awalnya, tutur Veri, persyaratan menunjukan kartu vaksin Covid-19 untuk mengakses tempat-tempat umum memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan.

Dengan dalih memudahkan masyarakat, mereka menawarkan untuk mencetak kartu vaksin Covid-19 menyerupai kartu identitas. Padahal, hanya dengan menunjukkan barcode yang ada dalam handphone, sudah bisa mengakses tempat-tempat umum tersebut.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Baca Juga: Sudah Divaksin, tapi Belum Dapat Sertifikat? Atau Datanya Ada yang Salah? Segera Lakukan Langkah Ini

Apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di marketplace.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan proses take down tautan tersebut dan memblokir kata kunci yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," urai Veri.

Baca Juga: Cegah Pemahaman Keliru, Ini Kata Puan Maharani Soal Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Akses Tempat Umum

Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Itu Keputusan Problematis

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah