Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Itu Keputusan Problematis

- 11 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanggapi penerapan syarat sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum.

Dia memahami keputusan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko penularan, gejala berat, bahkan kematian akibat Covid-19. Namun, Puan menghendaki penerapan syarat itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin Covid-19.

"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas," ucap Puan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Video Viral Suktik Vaksin Kosong Di Pluit Jakarta Utara, Tersangka EO Mengakui Lalai dan Minta Maaf

Dia tekankan jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas yang menyebabkan mereka terhalang untuk mengakses tempat umum.

Oleh karena masih banyak wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

"Jadi, jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," jelas Puan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi: EO lalai Tidak Memeriksa Terlebih Dahulu Suntikan Vaksin yang akan Diberikan

Pemerintah, tambahnya, harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x