JURNAL SOREANG-Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 akan menerima sertifikat vaksin.
Akan tetapi, jika sudah divaksin tetapi belum mendapat sertifikat vaksin sama sekali, atau data dalam sertifikat vaksin masih ada yang salah, ini yang harus dilakukan.
Sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Jumat, 13 Agustus 2021, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengirim e-mail ke [email protected] dan sampaikan keluhan yang dialami.
Baca Juga: Ikatan Alumni ITB dan UI Bergerak Serentak Bantu Pemerintah Gencarkan Vaksinasi
Perhatikan format e-mail untuk memudahkan petugas memproses keluhan seperti berikut ini:
Nama lengkap
NIK/KTP
Tempat, tanggal lahir
Nomor handphone
Keluhan
Jangan lupa lampirkan foto NIK/KTP dan selfie jika keluhannya karena belum mendapat sertifikat vaksin. Tambahkan foto Kartu Vaksinasi yang sudah diterima apabila keluhannya berupa kesalahan data.
Terakhir, kita harus hati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Awasi Rantai Distribusi, Kemenkes akan Audit Vaksinasi Covid-19 dengan SMILE